konselor

konselor
logo konselor

konseling


BIMBINGAN DAN KONSELING SEBAGAI PROFESI

A.    Pengertian dan Ciri-ciri Profesi

Istilah profesi memang selalu menyangkut dengan pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaafn dapt disebut profesi. Berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan cirri profesi.

1.      Beberapa istilah tentang profesi
Berkaitan dengan “profesi” ada beberapa istilah yang hendaknya tidak di campur adukkan, yaitu profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionalisasi.

Profesi adalah  jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, perkerjaan yang disebut profesi itu tidak bias dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.

Professional menunjuk  kepada dua hal. Pertama, orang  yang menyandang suatu profesi: misalnya sebutan dia seorang ”profesional” Kedua, penampilan seseorang yang melakukuan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah professional sering dipertentangkan dengan istilah non-profesional atau amatiran.

“Profesionalisme” menunjukan kepada komitmen para anggota suatu profesi  Yang meningkatkan kemampuan profesionalnya  dan terus-menerus mengembangkan startegi-startegi yang  digunakannya  dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
“Profesionalitas “, mengacau kepada sikap para anggota suatu profesi  terhadap profesinya  serta derajat  pengetahuan dan keahlian  yang mereka miliki  dalam merangka mereka melakukan pekerjaanya.

Profesionalisasi “menunjukan  pada proses peningkatan kualifikasi  maupun  kemampuan para anggota suatu profesi dalam mencapai krietaria yang standar  dalam penampilanya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi  pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan keprofesionalan, baik dilakukan melalui pendidikan/latihan dalam jabatan(pre-servie training) maupun pendidikan/latihan  dalam  jabatan (in-service training)
Oleh sebab itu, profesionalisasi merupakan proses yang berlangsung sepanjang hayat dan tanpa henti.

2.      Ciri-ciri Profesi
Suatu  jabatan atau  pekerjaan  disebut profesi apabila ia memiliki  syarat-syarat atau ciri-ciri tertentu.  Sejumlah ahli seperti  M c Cully,1963: Tolbert: 1972 dan Nugent: 1981)telah merumuskan syarat-syarat  atau dari suatu profesi. Dari rumus-rumusan yang mereka kemukakan  itu dapat disimpulkan syarat-syarat  atau ciri-ciri utama dari suatu profesi sebagai berikut;
a.       Suatu  profesi  merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan bermaknaan social yang sangat menentukan.
b.      Untuk mewujudkan fungsi tersebut pada butir di atas  para anggotanya (petugasnya  dalam pekerjaan itu)  harus menampilkan pelayanan yang khusus didasarkan  atas tekhnik-tekhnik intrektual  dan keterampilan-trampilan tertentu yang unik.
c.       Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penaganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d.      Para anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu  yang didasrkan atas ilmu yang jelas , sistematis, dan ekspilisit;  bukan  hanya didasaran  atas akal sehat(common sense)belaka.
e.       Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu di perlukan pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
f.       Para anggotanya secara tegas dituntut menurut kompentensi minimum melalui prosedur seleksi, pendidkan dan latihan, serta lisensi ataupun sertifikasi
g.      Dalam menyelanggarakan pelayanan kepada pihak yang dilayani, para anggota memiliki kebebasan dan tanggung  jawab  pribadi dalam memberikan  pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang di lakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan profsional yang di maksud.
h.      Para anggotanya, baik perorangan maupun kelompok  lebih mementingkan pelayanan yang bersifat social dari pada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
i.        Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (ekspilisit) Melalui kode etik  yang benar-benar diterapkan ;setiap pelanggaran atas kode etik  dapat digunakan sanksi tertentu.
j.        Selama berada dalam pekerjaan itu , para anggotanya terus- menerus berusaha menyelenggarakan dan meningkatkan kompentensinya  dengan jalan mengikuti secara cermat literatur  dalam bidang pekerjaan itu,menyelenggarakan dan memahami  hasil-hasil riset, serta berperan secara aktif dalam pertemuan-pertemuan sesame anggota.
   
      Secara ideal seluruh persyaratan  di atas perlu di penuhi olehsuatu profesi. Namun, banyak di antara profesi yang ada memenuhi persyaratan di atas tersebut secara bertahap.

B.     Pengembangan Profesi Bimbingan Konseling
Pengembangan bimbingan dan konseling antara lain melalui.
1.      Stadarisasi unjuk kerja professional konselor
Rumusan tentang untuk kerja mengacu pada wawasan dan keterampilan yang hendaknya dapat di tampilkan oleh para lulusan program studi bimbingan dan konseling. Keseluruhan ruusan untuk kerja itu meliputi 28 gugus yag masing-masing terdiri atas sejumlah butir unjuk kerja, sehngga semua berjumah 225 butir. Ke-28 gugus itu adalah:
a.       Mengajar dalam bidang psikologi dan Bimbingan dan Konseling(BK).
b.      Mengorganisasikan program bimbingan dan konseling.
c.       Menyusun program bimbingan dan konseling.
d.      Memassyarakatkan bimbingan dan konseling.
e.       Mengungkapkan masalah klien.
f.       Menyelenggarakan pengumpulan data tentang minat, bakat, kemampuan, dan kondisi kepribadian.
g.      Menyusun dan mengembangkan himpunan data.
h.      Menyelenggarakan konseling perorangan.
i.        Menyelenggarakan bimbingan dan konseling kelompok.
j.        Menyelenggarakan orientasi studi siswa.
k.      Menyelenggarakan kegiatan ko/ekstrakulikuler.
l.        Membantu guru bidang studi dalam mendiagnosis kesulitan belajar siswa.
m.    Membantu guru bidang studi dala meyelenggarakan pengajaran perbaikan dan program mengayaan.
n.      Menyelenggarakan bimbingan kelompok belajar.
o.      Menyelenggarakan pelayanan penempatan siswa.
p.      Menyelenggarakan bimbingan karier dan pemberian informasi pendidikan/jabatan.
q.      Menyelenggarakan konverensi kasus.
r.        Menyelenggarakan terapi kepustakaan.
s.       Melakukan kunjungan rumah.
t.        Menyelenggarakan lingkungan klien.
u.      Merangsang perubahan lingkungan klien.
v.      Menyelenggarakan konsultasi khusus.
w.    Mengantar dan menerima alih tangan.
x.      Menyelenggarakan diskusi professional.
y.      Memahami dan menulis karya ilmiah dalam bidang BK.
z.       Memahami hasil dan menyelenggarakan peneitian dalam bidak BK.
aa.   Menyelenggarakan kegiatan BK pada lembaga/lingkungan yang berbeda.
bb.  Berpartisipasi aktif dalam pengembangan profesi BK.

Sebagai baha perbandingan berikut ini disajikan unjuk kerja konselor yang ditetapkan oleh American School Counselor Association (ASCA).
a.       Menyusun program bimbingan dan konseling.
b.      Menyelenggarakan konseling peroragan.
c.       Memahami diri siswa.
d.      Merencanakan pendidikan dan pegembangan pekerjaan siswa.
e.       Menghalanglintangkan siswa.
f.       Menyelenggarakan penempatan siswa.
g.      Memberikan bantuan kepada orang tua.
h.      Mengadakan konsultasi dengan staf.
i.        Mengadakan hubunga dengan masyarakat.

2.      Standarisasi Penyiapan Konselor
Tujuan penyiapan konselor ialah agar para (calon) konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaiknya materi dan keterampilan yag terkandung didalam butir-butir rumusan unjuk kerja. Penyiapan konselor itu dilakukan melalui program pendidikan prajabatan, program penyetaraan, ataupun pendidikan dalam jabatan (seperti penataran). Khusus tentang penyiapan konselor melalui program pendidikan dalam jabatan, waktunya cukup lama, dimulai dari seleksi dan penerimaan calon mahasiswa yang akan mengikuti program sampai para lulusannya diwisuda. Program pendidikan prajabatan konselor adalah jejang pendidikan tinggi.
a.      Seleksi/Penerimaan Mahasiswa
Kegiatan ini merupakan tahap awal dalam proses penyiapan konselor. Kegiatan ini memegang peranan yang sangat penting dan menentukan dalam upaya memperoeh calon konselor yang diharapkan. Dalam Montersen dan Schmuller, 1976. Mengemukakan syarat-syarat pribadi yang harus dimiliki oleh konselor sebagai berikut.
1.      Memiliki bakat skolastik yang memadai untuk mengikuti pendidikan tingkat sarjana atau yang lebih tinggi.
2.      Memiliki minat dan kemauan yang besar untuk bekerja sama dengan orang lain.
3.      Memiliki kemampua untuk bekerja dengan orang-orang dari berbagai latar belakang.
4.      Memiliki kematangan pribadi social.

b.      Pendidikan Konselor
Calon konselor di harapkan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memadai. Semua itu diperoleh melalui pendidikan yang khusus. Untuk pelayanan professional bimbinga dan konseling yang didasarkan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Maka kemampuan yang diharapkan itu perlu disesuaikan dengan berbagai tuntutan dan kondis sasaran layanan, termaksud umur, tingkat pendidikan dan tahap perkembangan anak

Kurikulum program pendidikan konselor mengacu kepada standar kemampuan konselor yang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik di lapangan. Materi tersebut meliputi.
a.       Materi inti, yaiutu materi tentang pertumbuhan dan perkembangan individu, dasar-dasar ilmu social dan kebudayaan, teori tentang pemberian bantuan, dan dinamika kelompok, gaya hidup dan perkembagan karier.
b.      Studi lingkungan dan studi kasus, yaitu materi tentang studi lingkungan dan materi khusus sesuai dengan keperluan mahasiswa untuk untuk bekerja dalam lingkungan tertentu.
c.       Pengalaman tersupervisi, yaitu kegiatan praktek langsung pelayanan bimbingan dan konseling baik melalui kegiatan di laboratorium, praktekum dan intership, maupun praktek lapangan yang sesuai dengan cita-cita karier mahasiswa, dan kesempayan berinteraksi dengan sejawat dan organisasi professional.
Untuk memenuhi tuntutan dilapanga yang menyangkut berbagai variasi yang ada dimasyarakat, pendidikan konselor perlu juga mengisi program-program dengan pengalaman yang bervariasi, misalnya menyangkut anak cacat, anak berbakat, kelompok minoritas, umur dan jenis kelamin, status keluarga dan perkawinan, dunia usaha dan industry, hankam, perbedaan adat budaya, peranan seni dalam konseling, dll.

Penyusunan kurikulum dan program pengajaran perlu memperhatikan prinsip-prinsip proses belajar-mengajar yang bersifat aktif-kreatif-teknologis, kaitan antara teori dan praktek pertimbangan kompetensi dan relevansi. Pengajaran perlu menekankan hal-hal praktis, informasi dan tilikan yang penuh makna. Lebih lanjut, sebagai dikemukakan oleh Rye (1975), pendidikan konselor yang lengkap harus meliputi pengalaman dan perkembangan pribadi yang menunjang pengembangan kesadaran dan peningkatan hubungan antarpribadi. Pendidikan konselor meliputi terselenggaranya proses teraputik bagi para pesertanya.

            Di samping penguasaan wawasan dan materi keilmuan serta keterampilan, calon konselor juga perlu  membina diri dalam sikap dan keteguhan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Salah satu contoh misalnya adalah pengembangan sikap berkenaan dengan asas kerahasiaan sebagai “asas kunci” dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Dalam diri konselor harus benar-benar tertanam pemahaman dan tekad untuk melaksanakan aset tersebut. Untuk itu perlu dilakukan latihan-latihan langsung dengan jalan setiap kali mengucapkan dan mencamkan kalimat berikut:*)
SEBAGAI KONSELOR SAYA:
…………………….
(Nama)
menyatakan bahwa saya sanggup dan bersedia menerima, menyimpan, memelihara, menjaga, dan merahasiakan segala data atau keterangan yang saya terima, baik dari klien atau dari siapapun juga, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
 
 








*)  Diambil dari Laboratorium Bimbingan dan Konseling Jurusan PPB FIP IKIP Padang.
Materi asas tersebut juga secara langsung dilatihkan dalam praktek, yaitu dengan menerapkan setiap calon konselor itu menangani klien dalam rangka kuliah “teknik dan laboratorium konseling”.
Lebih jauh, pada akhir studi mereka, yaitu ketika mereka diwisuda mereka diminta mengucapkan semacam ikrar atau janji di hadapan khalayak ramai bahwa mereka akan menjalankan tugas-tugas sebagai konselor sebagaimana diharapkan. Pengucapan ikrar atau janji itu tampaknya hanya sekedar bersifat serimonial belaka, tetapi apabila hal itu diucapkan dengan khidmat dan penuh makna mudah-mudahan peristiwa itu mereka rasakan sebagai tanda “kunci penutup” satu tahap studi mereka di satu sisi, dan “kunci pembuka” pengabdian mereka di lapangan pelayanan bimbingan dan konseling secara nyata di masyarakat luas. Disaat itulah mereka mulai melangkah sebagai sarjana, sebagai tenaga professional dalam bidang bimbingan dan konseling. Ikrar atau janji itu adalah**)
JANJI KONSELOR
Dengan nama Allah saya berjanji bahwa dalam menjalankan tugas sebagai konselor, saya:
  1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
  2. Memperhatikan sepenuhnya permasalahan klien dan berusaha dengan sungguh-sungguh memenuhi kebutuhan klien sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya.
  3. Menjunjung tinggi dan melaksanakan asas-asas dan kode-etik professional bimbingan dan konseling.
  4. Bekerja secara jujur, bersungguh-sungguh dan penuh disiplin dengan mendahulukan kepentingan klien.
  5. Selalu memperluas wawasan serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk dapat melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling secara professional.
 
 












**)  Diambil dari Program Studi BK Jurusan PPB FIP IKIP Padang.

            Dalam standar yang dikemukakan tersebut, pendidikan konselor diselenggarakan minimal 2 tahun sesudah jenjang setingkat sarjana muda. Sedangakan program doktornya meliputi 4 tahun akademi, termasuk di dalamnya program inteship selama satu tahun penuh. Selain pengalaman tersupervisi di dalam dan di luar kampus, mahasiswa tingkat doctoral perlu diberi kesempatan berperan serta aktif di dalam lokakarya, seminar, konferensi, program latihan dan kegiatan sejenis dalam bimbingan dan konseling. Calon doctor bimbingan dan konseling akhirnya harus membina kompetensi dalam statistic dan metode riset yang dipuncaki oleh penulisan disertasi.
c. Akreditasi
            Lembaga pendidikan konselor perlu diakreditasi untuk menjamin mutu lulusannya. Akreditasi itu meliputi penilaian terhadap misi, tujuan, struktur an isi program, jumlah dan mutu pengajar, prosedur, seleksi, mutu penyelenggaraan program, penilaian keberhasilan mahasiswa dan keberhasilan program, potensi pengembangan lembaga, unsur-unsur penunjang, dan hubungan masyarakat. Untuk dapat diselenggarakannya akreditasi secara baik perlu terlebih dahulu ditetapkan standar pendidikan konselor yang berlaku secara nasional. Penyusunan standar ini menjadi tugas bersama organisasi profesi bimbingan dan konseling dan pemerintah.
            Akreditasi merupakan prosedur yang secra resmi diakui bagi suatu profesi untuk mempengaruhi jenis dan mutu anggota profesi yang dimaksud (Steinhouser & Bradley, dalam Prayitno, 1987).
            Tujuan pokok akreditasi adalah untuk memantapkan kredibilitas profesi. Tujuan ini lebih lanjut dirumuskan sebagai berikut:
(1)       Untuk menilai bahwa program yang ada memenuhi standar yang ditetapkan oleh profesi.
(2)       Untuk menegaskan misi dan tujuan program.
(3)       Untuk menarik calon konselor dan tenaga pengajar yang bermutu tinggi.
(4)       Untuk membantu para lulusan memenuhi tuntutan kredensial, seperti lisensi.
(5)       Untuk meningkatkan kemampuan program dan pengakuan terhadap program tersebut.
(6)       Untuk meningkatkan program dari penampilan dan penutupan.
(7)       Untuk membantu mahasiswa yang berpotensi dalam seleksi memakai program pendidikan konselor.
(8)       Memungkinkan mahasiswa dan staf pengajar berperan serta dalam evaluasi program secara intensif.
(9)       Membantu para pemakai lulusan untuk mengetahui program mana yang telah standar.
(10)   Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pendidikan, masyarakat profesi dan masyarakat pada umumnya tentang kemantapan pelayanan bimbingan dan konseling.

d. Sertifikat dan Lisensi
            Sertifikasi merupakan upaya lebih lanjut untuk lebih memantapkan dan menjamin profesionalisasi bimbingan dan konseling. Para lulusan pendidikan konselor yang akan bekerja di lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di sekolah-sekolah, diharuskan menempuh program sertifikasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sedangkan mereka yang hendak bekerja di luar lembaga atau badan pemerintah diwajibkan memperoleh lisensi atau sertifikat kredensial dari organisasi profesi bimbingan dan konseling. Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas para petugas yang akan menangani pelayanan bimbingan dan konseling.
e. Pengembangan Organisasi Profesi
            Organisasi profesi adalah himpunan orang-orang yang mempunyai profesi yang sama. Sesuai dengan dasar pembentukan dan sifat organisasi itu sendiri, yaitu profesi dan professional, maka tujuan organisasi profesi menyangkut hal-hal yang berbau keilmuannya. Organisasi profesi tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi ataupun pada penggalangan kekuatan politik, ataupun keuntungan-keuntungan yang bersifat material lainnya. Tujuan organisasi profesi dapat dirumuskan ke dalam “tri darma organisasi profesi”, yaitu:
(1)   pengembangan ilmu
(2)   pengembangan pelayanan
(3)   pebegakan kode etik professional

Ketiga darma organisasi profesi itu saling bersangkutan, yang satu menunjang yang
lain. Peningkatan keilmuan jelas menunjang praktek di lapangan, dan pengalaman praktek di lapangan dianalisis dan disusun menjadi unsur-unsur keilmuan yang secara terus-menerus menambah khasanah keilmuan. Rumusan kode etik tidak terlepas dari dasar-dasar keilmuannya dan acuan kepraktisannya di lapangan. Dan sebaliknya, sisi keilmuan dan pelayanan menuntut agar kode etik itu bena-benar dijalankan. Oleh karena itu organisasi profesi yang benar-benar mantap secara serempak menyelenggarakan dengan baik ketiga darmanya itu.
            IPBI sebagai organisasi profesi di bidang bimbingan dan konseling sejak awal telah berusaha melaksanakn ketiga darma organisassi itu. Selain unjuk kerja konselor, IPBI telah pula menyusun kode etik anggota IPBI (terlampir). Di samping itu IPBI berusaha bekerja dengan lembaga pendidikan konselor dalam rangka penyusunan kurikulum pendidikan konselor, berpartisipasi dalam penataran para petugas bimbingan di sekolah, dan melaksanakan upaya-upaya lainnya demi pengembangan pelayanan bimbingan dan konseling secara luas.

C. Perkembangan Gerakan Bimbingan di Indonesia
Sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan system pendidikan di Indonesia semakin dirasakan pula kebutuhan akan adanya pelayanan khusus bimbingan dan konseling, naik di sekolah maupun di luar sekolah. Kemerdekaan Repubik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, telah menghasilkan berbagai perubahan yang mandasar bagi pelaksanaan pendidikan. Sejak itu, perubahan demi perubahan dalam bidang pendidikan terus-menerus dilancarkan oleh pemerintah untuk dapat mewujudkan cita-cita yang terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Anak-anak yang masuk sekolah tidak lagi terbatas pada hanya anak-anak yang bersifat dari golongan masyarakat tertentu saja. Setiap anak berhak mendapat pendidikan. Oleh karena itu mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mendapat pendidikan tanpa memandang latar belakangnya (orang tua, ekonomi, kemampuan dan sebagainya). Akibatnya, sekolah harus menampung semua anak yang beraneka tingkat kemampuan, bakat, minat dan berbagai latar belakang. Pelajaran klasikal saja tidak mungkin dapat melayani kebutuhan semua anak yang beraneka ragam itu. Untuk itu diperlukan adanya pelayanan khusus yang disebut bimbingan dan konseling.

Selama perkembangannya sejak awal sampai dewasa ini terdapat beberapa peristiwa penting yang menjadi tonggak-tonggak sejarah perkembangan bimbingan dan konseling di Indonesia, yaitu:
  1. Tahun 1971:
Berdirinya proyek perintis sekolah pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP, yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Malang, IKIP Surabaya dan IKIP Malang.
Melalui proyek itu, pelayanan bimbingan dan konseling ikut dikembangkan. Setelah beberapa kali lokakarya yang dihadiri oleh beberapa pakar pada waktu itu, berhasil disusun buku “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan pada Proyek Perintis Sekolah Pembangunan”. Selanjutnya buku ini dimodifikasi menjadi buku “Pedoman Operasional Pelayanan Bimbingan pada Proyek-Proyek Perintis Sekolah Pembangunan”.
  1. Tahun 1975:
Lahir dan berlakunya kurikulum sekolah menengah umum yang disebut Kurikulum SMA 1975 sebagai pengganti kurikulum sebelumnya (Kurikulum 1968). Kurikulum 1975 memuat beberapa pedoman pelaksanaan kurikulum tersebut, yang salah satu di antaranya adalah buku Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan.
  1. Tahun 1975:
Diadakannya Konvensi Nasional Bimbingan I di Malang. Konvensi ini berhasil menelurkan beberapa keputusan penting, yaitu:
1)      terbukanya organisasi profesi Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI);
2)      tersusunnya AD/ART IPBI, kode etik jabatan konselor dan program kerja IPBI periode 1976-1978. Selanjutnya konvensi ini diikuti oleh beberapa kali konvensi dan kongres, yang diadakan secara berturut-turut di Salatiga, Semarang, Bandung, Yogyakarta, Denpasar dan Padang.



  1. Tahun 1978:
Diselenggarakannya program PGSLP dan PGSLA bimbingan dan penyuluhan sebagai suatu upaya pengangkatan tamtan jurusan BP yang telah dihasilkan oleh IKIP tetapi belum ada jatah jabatannya, di samping untuk mengisi kekosongan jabatan  guru bimbingan di sekolah. Agaknya tamatan program-program itulah yang pertama kali diangkat sebagai konselor atau guru bimbingan di sekolah.

  1. Tahun 1989:

Lahirnya Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 026/Menpan/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Di samping itu disinggung pula adanya pengaturan kenaikan pangkat jabatan guru pembimbing, kendatipun tidak begitu tegas.

  1. Tahun 1989:

Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini selanjutnya disusul dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 dan 29 yang secara tegas mencantumkan adanya pelayanan bimbingan dan konseling pada satuan-satuan pendidikan (masing-masing Bab X Pasal 25, Bab X Pasal 27).
  1. Tahun 1991 s.d 1993:

(1)   Dibentuk divisi-divisi dalam IPBI, yaitu:
(a)    Ikatan Pendidikan Konselor Indonesia (IPKON)
(b)   Ikatan Guru Pembimbing Indonesia (IPGI)
(c)    Ikatan Sarjana Konseling Indonesia (ISKIN)

(2)   Diperjuangkan oleh IPBI jabatan fungsional tersendiri bagi petugas bimbingan di sekolah. Diyakini apabila jabatan fungsional tersendiri itu terwujud, maka upaya profesionalisasi pelayanan bimbingan dan konseling akan lebih terjamin untuk dapat terlaksana dengan berhasil.

Suatu pekerjaan dinamakn profesi apabila pekerjaan itu memenuhi sejumlah ciri atau persyaratan, baik dilihat dari fungsi dan maknanya, penampilan kegiatannya terhadap sasaran layanan, dasar-dasar keilmuan yang dimilikinya, kompetensi para pekerjanya, penyiapan para calon pekerjaannya untuk mampu menyelenggarakan pekerjaan itu, kode etiknya serta sikap para pekerja terhadap pengembangan pekerjaan itu. Berkenaan dengan ciri atau syarat-syarat tersebut diyakini pelayanan bimbingan dan konseling merupakan pekerjaan profesional.

Pengembangan pekerjaan menjadi suatu pekerjaan profesional biasanya tidak sekaligus jadi. Demikian juga, untuk mengembangkannya pelayanan bimbingan dan konseling menjadi pekerjaan profesional memerlukan upaya-upaya tersebut, bahkan perjuangan. Perumusan unjuk kerja profesional merupakan upaya kokoh untuk memberikan pedoman tentang hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh seorang konselor profesional dalam memberikan jasa kepada sasaran layanannya. Pembinaan dan pengembangan unjuk kerja tersebut sampai benar-benar di kuasai oleh (calon) konselor diselenggarakan melalui program pendidikan konselor, baik pendidikan prajabatan maupun jabatan.

Program akreditasi, sertifikasi dan lisensi merupakan upaya agara pelayanan bimbingan dan konseling itu benar-benar profesional, sejak dari pendidikan konselornya sampai kepada penempatannya di lapangan kerja, baik di lembaga-lembaga pemerintahan maupun non pemerintah. Lebih jauh, organisasi profesi dalam mengupayakan profesionalitas anggota dan pelayanannya, melalui pelaksanaan tridarmanya, yaitu pengembangan ilmu, pengembangan pelayanan, dan menegakkan kode etik. Ketiga Darma organisasi profesi perlu berjalan serempak apabila organisasi profesi itu perlu benar-benar taat asas dengan profesionalitasnya.
Organisasi bimbingan, yaitu IPBI juga semakin kuat, terutama dengan terbentuknya divisi-divisi di lingkungan IPBI, yaitu IPKON, IGPI, IPBI juga dengan sekuat tenaga melaksanakan ketiga tridarma organisasi profesi.
36 BUTIR WUJUD PENGAMALAN PANCASILA
A.  Sila Ketuhanan Yang Maha ESA
1. Percaya dan takwa kepada tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan  kepercayaaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.  Tidak memaksaan suatu agama dan kepercayaannya kepada orang lain.

B. Sila kemanusian yang Adil dan Beradab
5.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara
       sesama manusia    
6.    Saling mencintai sesama manusia
7.    Mengembangkan sikap tenggang rasa
8.    Tidak semena –mena terhadap orang lain
9.    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
10.  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
11.  Berani membela kebenaran dan keadilan
12. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia , karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain 

C. Sila Persatuan Indonesia
13.       Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan
            Negara diaatas kepentingan pribadi atau golongan.
14.       Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
15.       Cinta tanah air dan bangsa
16.        Bangga sebagai bangsa imdonesia dan tanah air indonesia
17.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa dan berbhineka Tunggal Ika.

D. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
18.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
19.       Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
20.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
21.       Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
22.       Dengan iktikat baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan Hasil keputusan musyawarah.
23.       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang Luhur.
24.       Keputusan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai nilai kebenaran dan keadilan.

E.  Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
25.       Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
26.       Bersikap adil
27.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
28.       Menghormati hak-hak orang lain
29.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain
30.       Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
31.       Tidak bersifat boros
32.       Tidak bergaya hidup mewah 
33.       Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
34.       Suka bekerja keras
35.       Menghargai hasil kerja orang lain
36.       Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.













UNJUK KERJA KONSELOR
UNJUK KERJA LULUSAN PROGRAM STUDI
BIMBINGAN DAN KONSELING ( KONSELOR )

Pengantar
Penampilan UKL program studi bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan oleh konselor diberbagai latar dibeberapa kerja, yaitu :
  1. dalam struktur persekolahan , apabila lulusan itu bersetatus sebagai konselor (menjadi tenaga tetap/tidak tetap) didalam struktur persekolahan itu
  2. dalam struktur persekolahan sementara lulusan itu berstatus sebagai konselor diluar struktur persekolahan.
  3. dalam struktur lembaga kerja diluar sekolah, baik lulusan itu berstatus sebagai konselor didalam ataupun diluar standar struktur lembaga kerja itu.
  4. diluar struktur kelembagaan sekolahan dan non persekolahan, yaitu sebagai konselor yang memberikan jasa dikalanagan masyarakat luas : didalam keluarga, kelompok sosial kemasyarakatan, karangtaruna dan sebagai nya
  5. sebagai konselor yang memberikan jasa secara bebas dan mandiri tanpa terkait pada struktur kelembagaan, perorangan, atau kelompok tertentu.

Unjuk kerja yang dimaksudkan di atas adalah sebagai berikut :


  1. mengajar dalam bidang psikologi dan binbingan konseling

01.      Menyusun rencana pengajaran semesteran dalam bidang psikologi dan bimbingan konseling.
02.      Menyusun suatu acara pengajaran dalam bimbingan psikologi dan bimbingan konseling
03.      Menyelenggarakan proses belajar mengajar(PBM)
04.      Mengelola kelas
05.      Membuat dan mempergunakan alat bantu pengajaran dalam bidang sikologi dan bimbiungan konseling
06.      Menilai hasil belajar siswa dalam pengajaran psikologi dan bimbingan konseling
07.      Menyelenggarakan pengajaran perbaikan dalam bidang psikologi dan bimbingan konseling
08.      Menyelenggarakan program pengayaan dalam bidang psikologi dan bimbingan konseling
09.      Mengadministrasikan proses belajar mengajar dan hasil mengajar
10.      Membuat laporan proses belajar mengajar dan hasil belajar

  1.  Mengorganisasikan Program Bimbingan dan Konseling.

11.      Menyusun organisasi BK pada suatu lembaga
12.      Menyusun uraian kerja personal dalam organisasi BK pada suatu lembaga
13.      Menjelaskan kepada pimpinan lembaga tentang organisasi BK pada lemba tersebut
14.      Menghubungi orang-orang yang terkait dalam organisasi BK agar dapat berperan secara penuh dalam organisasi BK
15.      Memasyarakatkan organisasi BK
16.      Membina kerjasama antar personal dalam organisasi BK
17.      Memantau dan mensurfei pelaksanaan tugas personal dalam organisasi BK
18.      Mencatat
19.      Mengelola
20.      Melaporkan secara berkala kepada pimpinan lembaga tentang proses dan hasil pelaksanaan program BK sesuai dengan kode etik BK

  1. Menyusun Program Bimbingan Konseling

21.      Mengadakan orientasi dan studi kelayakan hasilnya dipakai sebagai bahan pertimbangan
22.      Mempergunakan instrumen tertentu
23.      Menyusun konsep program pelayanan BK
24.      Mendiskusikan dengan personal yang terkait seperti guru.
25.      Menyusun bentuk akhir program BK pada suatu lembaga secara menyeluruh
26.      Menjelaskan program BK yang telah disusun kepada pimpinan lembaga
27.      Mengajak warga lembaga tempat program itu akan dilaksanakan untuk mewujudkan program BK tersebut
28.      Memantau dan mensurvei supervisi pelaksanaan program BK
29.      Mengadakan penyesuaiaan-penyesuaian terhadap pelaksanaan program BK

  1. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling

30.      Memilih dan menetapkan tujuan dan materi BK yang akan dimasyarakatkan
31.      Memilih dan menetapkan kelompok sasaran kemasyarakatan BK
32.      Menghubungi pimpinan lembaga tempat pemasyarakatan BK
33.      Menyusun acara kegiatan
34.      Menyusun alat-alat penunjang
35.      Menyajikan materi pemasyarakatan BK
36.      Memantau dan mengevaluasi
37.      Menyusun laporan kegiatan pemasyarakatan BK dan menyampaikan nya kepada pimpinan lembaga sesuai dengan kode etik BK

  1. Mengungkapkan Masalah klien

38.      Menjelaskan pengertian dan ciri-ciri masalah serta contoh
39.      Memberikan Gambaran Tentang Jenis Masalah
40.      Memberikan penjelasan dan contoh-contoh tentang perlunya masalah diatas
41.      Memotofasi individu atau kelompok agar mau dengan sukarela mengungkapkan masalah yang mereka alami
42.      Menyusun dan menggunakan alat sederhana
43.      Melaksanakan teknik pengungkapan masalah dengan mempergunakan tes dan infentori
44.      Mengolah hasil pengungkapan masalah
45.      Mengkomunikasikan hasil pengungkapan maslah
46.      Menagajak individu yang mengalami maslah menbicarakan masalah nya itu kepada konselor
47.      Menyusun laporan hasil pengungkapan masalah
48.      Memberikan laporan kepada pimpinan lembaga

  1. Menyelenggarakan pengumpulan, data tentang minat, bakat kemampuan dan kondisi kepribadian

49.      Menjelaskan dan memberikan contoh tentang minat, bajat, kemampuan dan kondisi kepribadian individu
50.      Memberikan penjelasan dan contoh-contoh dalam kehidupan individu
51.      Memberikan penjelasan dan contoh-contoh tentang perlunya minat, bakat, kemampuan dan kondisi kepribadian diungkapkan.
52.      Memotivasi individu atau kelompok agar mau dengan sukarela mengungkapkan minat dan bakat kemampuan dan kondisi kepribadian
53.      Mempergunakan berbagai onformasi yang sudah ada sebagai petunjuk awal tentang minat, bakat kemampuan kondisi kepribadian seseorang
54.      Melaksanakan teknik pengungkapan minat, bakat, kemampuan dan kondisi kepribadian dengan mempergunakan tes standar.
055.       Melaksanakan teknik pengungkapan minat, bakat, kemampuan dan kondisi kepribadian dengan mempergunakan inventori standar.
056.       Mengolah dan menafsirkan hasil pengungkapan minat, bakat, kemampuan dan kondisi kepribadian melalui tes dan inventori standar.
057.       Mempersiapkan individu atau kelompok untuk menerima hasil pengungkapan minat, bakat, kemampuan dan kondisi kepribadian hasil pengungkapan tersebut.
058.       Mengkomunikasikan hasil pengungkapan minat, bakat, kemampuan dan kondisi kepribadian sesuai dengan syarat-syarat (kode etik) bimbingan, baik kepada individu maupun kelompok.
059.       Mengajak individu untuk membicarakan kepada konselor tentang sangkut-paut dan implikasi hasil pengungkapan minat, bakat, kemampuan dan kondisi kepribadian.
060.       Menyusun laporan hasil pengungkapan minat, bakat, kemampuan dan kondisi kepribadian.
061.       Memberikan laporan kepada pimpinan lembaga tentang pengungkapan minat, bakat, kemampuan dan kondisi kepribadian dengan memperhatikan syarat-syarat (kode etik) bimbingan.
G. Menyusun dan mengembangkan Himpunan Data (Cummulative Records)
062.       Menjelaskan pengertian dan kegunaan himpunan data kepada guru, siswa dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
063.       Menetapkan dan menerapkan kriteria dan jenis data yang perlu disimpan dalam himpunan data.
064.       Menyiapkan format-format untuk mencatat dan menyimpan data dalam bentuk himpunan data.
065.       Mengisi himpunan data yang lengkap, menyeluruh, rapi, dan mudah dipergunakan mengenai warga lembaga tempat konselor bekerja.
066.     Menyiapkan personal lain untuk membantu pengembangan dan pemanfaatan himpunan data.
067.     Melaksanakan sistem pemasukan data ke dalam (untuk disimpan) dan mengeluarkan data (untuk dipakai) dari himpunan data sesuai dengan asas-asas (kode etik) bimbingan.
H.        Menyelenggarakan Konseling Perorangan
068.     Memberikan penjelasan dan contoh tentang perbedaan pelayanan konseling perorangan dari bentuk pelayanan-pelayanan BK lainnya.
069.     Memberikan penjelasan dan contoh masalah-masalah yang dapat ditangani melalui konseling perorangan dari masalah-masalah yang perlu ditangani melalui bentuk pelayanan BK lainnya.
070.     Menjelaskan dan memberikan contoh-contoh tentang tujuan dan kegunaan konseling perorangan.
071.     Menerima klien dalam suasana yang hangat, akrab, dan apa adanya dalam suasana konseling perorangan.
072.     Mengatur formasi pelaksanaan konseling perorangan.
073.     Memberikan penstrukturan dalam konseling perorangan.
074.     Menerapkan asas-asas BK dalam konseling perorangan.
075.     Menerapkan teknik-teknik dasar umum dalam konseling perorangan.
076.     Menerapkan teknik-teknik khusus dalam konseling perorangan.
077.     Menerapkan teknik-teknik pengubahan tingkah laku dalam konseling perorangan.
078.     Mengevaluasi proses dan hasil konseling perorangan.
079.     Membuat catatan dan menyusun laporan konseling perorangan (laporan kasus) sesuai dengan kode etik BK.

I        Menyelenggarakan Bimbingan Konseling

080.  Memberikan penjelasan dan contoh tentang perbedaan bimbingan dan konseling kelompok dari bentuk pelayanan bimbingan lainnya.
081.  Memberikan penjelasan dan contoh tentang perbedaan masalah-masalah yang dapat ditangani melalui bimbingan/ konseling kelompok dari masalah-masalah yang perlu ditangani dalam bentuk pelayanan BK lainnya.
082.  Menjelaskan dan memberikan contoh-contoh tujuan dan kegunaan bimbingan/ konseling kelompok
083.  Membentuk kelompok untuk keperluan bimbingan/ konseling kelompok dengan memperhatikan karakteristik kelompok.
084.  Mengatur formasi kelompok untuk keperluan penyelenggaraan bimbingan/ konseling kelompok.
085.  Memberikan penstrukturan dalam bimbingan/ konseling kelompok.
086.  Menerapkan asas-asas BK dalam bimbingan/ konseling kelompok.
087.  Menciptakan suasana kelompok yang harmonis, permisif dan saling memberi dan menerima dalam bimbingan/ konseling kelompok
088.  Menerapkan teknik-teknik konseling dengan memperhatikan tahap-tahap kegiatan (pengawalan, peralihan, kegiatan dan pengakhiran)
089.  Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan/ konseling kelompok.
090.  Membuat catatan dan menyusun laporan hasil bimbingan/ konseling kelompok sesuai dengan kode etik BK.


J.      Menyelenggarakan Orinetasi Studi Siswa

091. Menjelaskan pengertian, tujuan dan kegunaan kegiatan orientasi studi kepada personal sekolah, siswa dan orang tua.
092. Menyusun program orientasi studi siswa.
093. Menyiapkan materi dan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan orientasi studi siswa.
094. Mengkonsultasikan program orientasi studi siswa kepada pimpinan sekolah dan pihak- pihak yang terkait.
095. Bekerja sama dengan personal sekolah lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan orientasi studi siswa.
096.     Memantau dan menilai penyelenggaraan orientasi studi siswa.
097.     Menyusun laporan kegiatan orientasi studi siswa yang telah dilaksanakan dan menyampaikannya kepada pimpinan sekolah.

K.        Penyelenggaraan Kegiatan Ko dan Ekstrakulikuler

098.     Menjelaskan pengertian, tujuan, kegunaan dan contoh-contoh kegiatan Ko dan ekstrakulikuler kepada guru, siswa dan orang tua.
099.     Mengembangkan hubungan dengan pihak-pihak yang dapat membantu penyelenggaraan kegiatan Ko dan ekstrakulikuler.
100.     Menyusun program kegiatan Ko dan ekstrakulikuler bersama pihak-pihak lain dengan beberapa pertimbangan yang menyangkut kebutuhan, kematangan kelompok, prioritas dan urutan logis materi serta unsur-unsur dinamis yang dapat berkembang dalam kegiatan tersebut.
101.     Memantau dan memberikan kemudahan-kemudahan bagi penyelenggaraan kegiatan Ko dan ekstrakulikuler.
102.     Bekerja sama dengan personal sekolah dan orang tua dalam penyelenggaraan kegiatan Ko dan ekstrakulikuler.
103.     Menyusun laporan tentang proses dan hasil kegiatan Ko dan ekstra-kulikuler serta menyampaikan kepada pimpinan sekolah.


L.     Membantu Guru Bidang Studi dalam Mendiagnosis Kesulitan Belajar Siswa

104. Menjelaskan pengertian, tujuan, kegunaan dan contoh-contoh diagnosis kesulitan belajar kepada personal sekolah, siswa dan orang tua.
105. Mengidentifikasi siswa-siswa yang diduga mengalami kesulitan belajar.
106. Menganalisis latar belakang penyebab kesulitan belajar siswa.
107. Membantu guru bidang studi dalampenyelenggaraan tes diagnostik.
108. Bekerja sama dengan guru bidang studi untuk menemukan letak kesulitan belajar siswa.
109.  Bekerja sama dengan guru bidang studi dalam menerapkan teknik dan strategi penanganan kesulitan belajar siswa.
110. Memantau dan melaksanakan penilaian terhadap usaha diagnosis kesulitan belajar siswa.
111. Merancang dan melaksanakan tindak lanjut penanganan kesulitan belajar siswa.
112.  Menyusun laporan kegiatan diagnosis dan penanganan kesulitan belajar dan menyampaikan kepada pimpinan sekolah sesuai dengan kode etik BK.
113.  Menjelaskan  pengertian, tujuan, kegunaan dan contoh-contoh pengajaran perbaikan/program pengayaan kepada personal sekolah, siswa dan orang tua.
114.  Membantu guru bidang studi dalam menyusun persiapan pengajaran perbaikan/program pengayaan.
115. Membantu guru dalam melaksanakan pengajaran perbaikan/program pengayaan.
116. Menilai pelaksanaan pengajaran perbaikan/program pengayaan.
117. Menyusun laporan tentang proses dan hasil pengajaran perbaikan/program pengayaan dan menyampaikannya kepada pimpinan sekolah sesuai dengan kode etik BK.

N.     Menyelenggarakan Bimbingan Kelompok Belajar
118. Menjelaskan pengertian, tujuan, kegunaan dan contoh-contoh kegiatan kelompok belajar kepada personal sekolah, siswa dan orang tua.
119. Berkonsultasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam menyiapkan kelompok belajar.
120.  Membentuk kelompok-kelompok belajar dengan memperhatikan karakteristik kelompok.
121. Menyusun program dari jadwal kegiatan kelompok belajar.
122. Memantau dan mensupervisi kegiatan kelompok belajar.
123.  Membuat catatan dan menyusun laporan kegiatan kelompok belajar serta menyampaikannya kepada pimpinan sekolah sesuai dengan kode etik BK.

O.     Menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Siswa

124. Menjelaskan pengertian, tujuan, kegunaan dan contoh-contoh pelayanan penempatan siswa kepada personal sekolah, siswa dan orang tua.
125.  Melakukan analisis terhadap siswa yang memerlukan pelayanan penempatan.
126. Mempergunakan hasil alat ungkap data siswa (tes dan inventori) sebagai dasar pelayanan penempatan.
127.  Memanfaatkan konseling perorangan dan kelompok dalam rangka pelayanan penempatan siswa.
128. Berkonsultasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan penempatan siswa.
129. Memantau dan mengevaluasi proses dan hasil pelayanan penempatan siswa.
130. Menbuat catatan dan menyusun laporan pelaksanaan pelayanan penempatan siswa serta menyampaikannya kepada pimpinan sekolah sesuai dengan kode etik BK.

P. Menyelenggarakan Bimbingan Karier dan Pemberian Informasi Pendidikan/Jabatan
131. Menjelaskan pengertian, tujuan, kegunaan dan contoh-contoh bimbingan karier kepada personal sekolah, siswa dan orang tua.
132. Menyusun program bimbingan karier sesuai dengan tahap perkembangan karier anak.
133. Bekerja sama dengan personal sekolah dan orang tua dalam rangka bimbingan karier siswa.
134. Memanfaatkan sumber-sumber dari lingkungan dalam rangka bimbingan karier
135. Mempergunakan alat ungkap (tes dan inventori) untuk mengukur minat atau bakat karier individu.
136. Menyelenggarakan bentuk pelayanan konseling perorangan dan kelompok dalam rangka bimbingan karier dan informasi pendidikan/jabatan.
137. Mengevaluasi proses dari hasil kegiatan bimbingan karier.
138. Bekerja sama dengan guru-guru bidang studi dalam mengembangkan informasi pendidikan/jabatan sesuai dengan mata pelajaran masing-masing.
139. Menjelaskan pengertian, tujuan dan kegunaan layanan pemberian informasi pendidikan dan jabatan kepada personal sekolah, siswa dan orang tua.
140. Menyusun program pelayanan pemberian informasi pendidikan dan jabatan sesuai dengan tingkat perkembangan anak/individu.
141. Menguasai dan mengembangkan berbagai informasi pendidikan dan jabatan.
142. Menyelenggarakan paket-paket bimbingan karier untuk kelas-kelas di SMA.
143. Menyelenggarakan paket bimbingan karier di SLTA kejuruan.
144. Mengembangkan hubungan dengan sumber informasi pendidikan dan jabatan serta dunia kerja untuk memperoleh informasi pendidikan dan jabatan yang semakin lengkap dan baru (up to date).
145. Menerapkan teknik-teknik pemberian informasi pendidikan dan jabatan sesuai dengan tingkat perkembangan anak/individu.
146. Menyusun berbagai alat penunjang dan media untuk menyelenggarakan kegiatan bimbingan karier dan informasi pendidikan/jabatan.
147. Menyepkanleenggarakan “hari karier”.
148. Menyusun laporan kegiatan serta hasil bimbingan karier dan pemberian informasi pendidikan/jabatan dan menyampaikannya kepada pimpinan sekolah sesuai dengan kode etik BK.

Q.     Menyelenggarakan Konferensi Kasus

149. Menjelaskan pengertian, tujuan, kegunaan dan contoh-contoh konferensi kasus kepada personal sekolah, siswa dan orang tua.
150. Menetapkan masalah yang perlu dan dapat dibahas dalam konferensi kasus.
151. Menetapkan pihak-pihak yang perlu dan dapat diikutsertakan dalam konferensi kasus.
152. Merencanakan dan mempersiapkan konferensi kasus.
153. Menyusun format dan memberikan penstrukturan dalam penyelenggaraan konferensi kasus.
154. Menerapkan asas-asas bk dalam konferensi kasus
155. Mengavaluasi peroses dan hasil konferensi kasus.
156. Menyusun laporan tentang peroses dan hasil konfrensi kasus serata menyampaikannya kepada pimpinan sekolah sesuai dengan kode etik BK.

R.     Menyelenggarakan Terapi Kepustakaan

157. Menjelaskan pengertian, tujuan, kegunaan dan contoh-contoh terapi kepustakaan kepada personal sekolah, siswa dan orang tua.
158.  Mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat ditangani melalui terapi kepustakaan.
159. Menerapkan strategi untuk mengembangkan bahan-bahan tertulis ( kepustakaan ) dalam rangka terapi kepustakaan disekolah dan lembaga.
160. Merencanakan dan mempersiapkan terapi kepustakaan sesuai dengan masalah tertentu yang dialami klien.

G      kepustakaan.
162. Mengevaluasikan proses dan hasil terapi kepustakaan.
163. Membuat catatan dan menyusun laporan tentang proses dan hasil terapi kepustakaan dan menyampaikannya kepada pimpinan lembaga sesuai dengan kode etik BK.

S.      Melakukan Kunjungan Rumah

164. Menjelaskan pengertian, tujuan dan kegunaan kunjungan rumah kepada personal sekolah, siswa dan orang tua.
165. Mengindentifikasi masalah-masalah yang perlu ditangani melalui kunjungan rumah.
166. Berkonsultasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan kunjungan rumah.
167. Merencanakan dan mempersiapkan kunjungan rumah.
168. Berwawancara dengan anggota keluarga sesuai dengan masalah klien dalam rangka kunjungan rumah.
169. Menganalisis dan memanfaatkan hasil kunjungan rumah untuk mengatasi masalah klien.
170. Mengevaluasi proses dan hasil kunjungan rumah.
171. Membuat catatan dan menyusun laporan tentang proses serta hasil kunjungan rumah dan menyampaikannya kepada pimpinan sekolah sesuai dengan kode etik BK.

T.     Menyelenggarakan Konseling Keluarga

172. Menjelaskan pengertian, tujuan, kegunaan dan contoh-contoh konseling keluarga kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
173. Mengidentifikasi dan menetapkan masalah klien yang perlu di bantu melalui konseling keluarga.
174. Menetapkan pihak-pihak yang akan di ikutsertakan dalam penyelenggaraan konseling keluarga.
175.  Menyusun format dan melakukan penstrukturan dalam konseling keluarga.
176. Menerapkan asas-asas BK dalam konseling keluarga.
177. Membuat catatan dan menyusun laporan kegiatan konseling keluarga sesuai dengan kode etik BK.
U.     Merangsang Perubahan Lingkungan Klien

178. Menjelaskan pengertian, tujuan, kegunaan dan contoh-contoh upaya perubahan lingkungan kelien kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
179.  Menyampaikan kepada pihak-pihak yang terkait faktor-faktor penyebab timbulnya masalah yang berasal dari lingkungan sesuai dengan pemasyarakatan BK.
180. Mengidentifikasi dan menetapkan masalah klien yang perlu dibantu melalui perubahan lingkungan klien.
181. Menentukan kondisi lingkungan yang perlu diubah dan bagaimana cara mengubahnya untuk kepentingan klien.
182. Berkonsultasi dan memebantu dengan pihak-pihak yang terkait agar perubahan lingkungan klien dapat dilaksanakan dengan baik.
183. Membuat catatan dan menyusun laporan tentang proses dan hasil upaya pengubahan lingkungan klien sesuai dengan kode etik BK.

V.     Menyelenggarakan Konsultasi Khusus
184.  Menjelaskan pengertian, tujuan, dan kegunaan pelayanan konsultasi khusus pada pihak-pihak yang berkepentingan.
185. Memberi penjelasan dan contoh tentang perbedaan pelayanan konsultasi khusus dari bentuk-bentuk dari pelayanan BK lainnya.
186. Menerapkan teknik-teknik konsultasi khusus.
187. Melaksanakan analisis terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan pihak pengelola dalam rangka konsultasi khusus.
188. Melaksanakan upaya tindak lanjut sesuai dengan nasalah yang dikemukakan oleh pihak pengadu dalam rangka konsultasi khusus.
189. Menilai proses dan hasil pelayanan konsultasi khusus.
< 
W. Mengentar Dan Memerima Alih Tangan (Referral)
190.     Menjelaskan pengertian, tujuan, kegunaan dan contoh-contoh pelayanan alih tangan kepala     klien dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan BK.
191.     Mencari ahli lain yang akan menjadi tujuan alih tangan sesuai dengan masalah klien.
192.     Menganalisis perkembangan pemecahan masalah dan menetapkan masalah mana yang perlu  dialihtangankan.
193.     Membuat surat pengantar untuk keperluan alih tangan dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan.
194.     Menerima dengan sukarela dan penuh kehangatan terhadap klien yang dialihtangankan oleh pihak lain.
                                                                                               
X.        Menyelenggarakan diskusi professional BK
190.    Menjelaskan pengertian, tujuan, kegunaan dan contoh-contoh diskusi professional BK kepada pihak-pihak yang memerlukan.
196.     Mengidentifikasi masalah-masalah yang perlu dan dapat dibahas dalam diskusi professional BK.
197.    Menerapkan syarat-syarat atau pembahasan dalam diskusi professional BK sesuai dengan asas-asas (kode etik) BK.
198.     Menetapkan pihak-pihak yang perlu didikutsertakan dalam diskusi professional BK.
199.     Mengatur format dan memberikan penstrukturan dalam diskusi professional BK.
200.     Merencanakan dan mempersiapkan diskusi professional BK.
201.     Memimpin diskusi professional BK.
202.     Mengevaluasi proses dan hasil diskusi professional BK.
203.     Mencatat dan mengambil kesimpulan atas diskusi professional BK.
204.       Menyusun laporan tentang proses dan hasil-hasil diskusi professional BK kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kode etik BK.

Y.        Memahami dan menilai karya-karya ilmiah dalam bidang BK.
205.     Menetapkan topik-topik permasalahan yang layak ditulis sebagai karangan ilmiah tentang BK.
206.     Mencari sumber bacaan yang bervariasi tentang BK sesuai dengan topik permasalahan tertentu.
207.     Merangkum atau meringkas intisari karangan atas hasil karya tertentu tentang BK.
208.       Memberikan komentar ataupun balikkan terhadap karangan atau hasil karya tertentu tentang BK.
209.     Yang akan disajikan dalam diskusi atau seminar.

Z.         Menyelenggarakan Dan Memahami Hasil Penelitian Dalam Bidang Bk
210.     Menetapkan permasalahan dalam bidang BK yang perlu diteliti.
211.     Menyusun proposal penelitian tentang BK.
212.     Menyusun instrumen penelitian sesuai dengan permasalahan penelitian tentang BK.
213.     Melaksanakan pengumpulan data dan pengolahan serta penafsiran data hasil penelitian tentang BK.
214.     Menyusun laporan hasil penelitian tentang BK.
215.     Penafsiran data hasil penelitian tentang BK.
216.     Menyelenggarakan kegiatan BK.

AA.     Menyelenggatrakan Kegiatan Bk Pada Lembaga/Lingkungan Kerja Yang Berbeda
217.     Menjelaskan karakteristik lembaga/lingkungan kerja konselor yang berbeda (lingkungan konselor yang berbeda, lingkungan sekolah, kantor/instansi, keluarga dsb) dalam kaitannya dengan pelayanan BK.
218.     Menerapkan kegiatan bimbingan dan konseling terhadap klien dari lembaga/lingkungan yang berbeda (lingkungan sekolah, kantor/instansi, keluarga, dan sebagainya).
219.     Menyesuaiakan kegiatan bimbingan dan konseling terhadap aturan dan nilai-nilai dari lembaga/lingkungan keja konselor yang berbeda (lingkungan sekolah, kantor/instansi, keluarga dan sebagainya) tanpa menyimpang dari asas-asas BK.

AB.     Menyelenggarakan kegiatan BK pada lembaga / lingkungan kerja yang berbeda
220.     Berperan aktif dalam pengembangan profesi BK.
221.     Berperan aktif dalam organisasi profesi BK.
222.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan pertemuan terbatas dalam rangka pengembangan profesi para petugas BK.
223.     Berkonsultasi dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan professional para petugas BK.
224.     Memanfaatkan media massa seperti Koran, radio untuk mengembangkan wawasan professional para petugas BK.
225.     Bekerja sama dengan organisasi profesi lain dalam rangka pengembangan profesi BK.

--------------------Lia Kanjeng Ais---------------




KODE ETIK ANGGOTA
IKATAN PETUGAS BIMBINGAN INDONESIA (IPBI)

Mukadimah
Ikatan petugas bimbingan Indonesia (IPBI) merupakan organisasi ilmiah dan professional para anggota pendidik yang bertugas di bidang bimbingan konseling dan bidang-bidang layanan bantuan kemanusiaan umumnya. Anggota organisasi ini adalah para petugas bimbingan konseling, baik yang bekerja di lingkungan sekolah maupun yan gbrtugas di luar sekolah, dan petugas lain yang pekerjaannya bersifat pemberian bimbingan-penyuluhan dan bantuan, yang semuanya bertugas memajukan petumbuhan dan perkembangan individu.
Identifikasi anggota ikatan dan perian umum tugas dan bidangnya menunjukkan bahwa para anggota itu berasal dari berbagai latar belakang kerja dengan latar pendidikan yang beragam pula. Dorongan utama memasuki ikatan ini adalah kesadaran bahwa mereka sama-sama berada dalam profesi bimbingan atau bantuan, dan pekerjaan itu mempunya arti serta nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan; karena itu terhimpun dalam ikatan dengan kehendak untuk dapat terus meningkatkan kemampuan professional guna meningkatkan mutu layanan demi kemaslahatan individu sebagai sasaran pelayanan bantuan.
Ikatan menyadari tugas dan misi yang diembannya selalu memperhatikan dorongan para anggotanya, menetapkan perangkat tatakrama dan patokan prilaku pelaksanaan tugas yang dimaksudkan agar dapat dipedomani anggotanya dalam menjalankan tugas pelayanan professional. Di samping itu kehendaknya diketahui oleh pengguna jasa layanan akan apa yang bisa diharapkan dari layanan yang dimintanya   dari anggota sebagai petugas.
Adanya aturan dan patokan perilaku anggota itu dimaksudkan agar dapat menjadi sarana pengendalian mutu pelayanan yang ingin ditegakkan ikatan. Patokan tatakrama itu juga dimaksudkan untuk dijadikan alat belajar bagi pengembangan diri anggota menuju ke arah peningkatan mutu layanan yang lebih tinggi.
Bagian I : Umum
  1. Mengingat adanya keragaman keanggotaan dalam ikatan, anggota selalu memeriksa status dirinya di dalam ikatan mengingat latar belakang tempat kerja, latar belakang pengalaman kerja, pendidikan, dan kemampuannya agar ia bisa mengidentifikasikan jenis dan tingkatan layanan apa yang bisa diberikannya, siapa kelompok sasaran layanannya. Tujuan semua itu adalah agar ia bisa menjawab pertanyaan pakah dirinya memiliki kewenangan yang dituntut untuk pelayanan itu.
  2. Dengan masuk ikatan, anggota menyadari bahwa ia mempunyai kewajiban ikut memajukan profesi. Ia melakukan ini dengan terus belajar melalui bacaan professional, penelitian, keterlibatan, di dalam seminar, konvensi, dan pertemuan-pertemuan ilmiah/professional lainnya dan berusaha memenuhi ketentuan standar prilaku yang tercantum di dalam kode etik petugas bimbingan ini.
  3. Anggota sebagai pribadi selalu menilai perilaku dan sikap-sikapnya apakh selaras dengan tuntutan kepribadian seorang tenaga professional layanan bantuan dan kalau didapati bahwa ada kelemahan atau kekurangan dirinya. Ia mengakui hal itu, dan mengusahakan perbaikan yang diperlukan.
  4. Anggota sebagai warga masyarakat Indonesia yang berdasarkan pancasila selalu memeriksa perilaku dan sikap-sikapnya dalam pergaulannya dengan orang lain pada umumnya. Dengan rekan sejawat, dan khususnya dengan individu yang dilayani dengan maksud mengusahakan agar diperoleh pola perilaku dan sikap pergaulan yang selaras dengan norma-norma pergaulan masyarakat pancasila serta berusaha menjunjung nilai-nilai pergaulan yang terkandung didalamnya.
  5. Anggota menyadari kedudukannya sebagai pendidik dan bawa apapun perbuatannya berdampak pada orang lain, dan karena itu mengusahakan segala perbuatannya, tutur katanya, sikap pendiriannya sebagai teladan bagi orang lain.
  6. Dalam hubungannya dengan orang lain dari lain jenis kelamin, anggota menjauhkan diri dari perbuatan, gerak isyarat, dan ucapan yang bersifat gangguan seksual. Adalah tidak etis anggota terlibat dalam hubungan intim dengan kliennya.
  7. Dalam pergaulan dengan orang atau individu yang ditanganinya, anggota selalu berusaha untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan, yang bisa merugikan orang lain, baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil. Anggota bertanggung jawab atas segala akibat perbuatannya pada orang lain.
  8. Dalam melaksanakan tuas pelayanan di dalam bimbingan-konseling atau bentuk layananlainnya anggota tidak memberikan layanan itu pada pertimbangan keuntungan keuangan atau kepentingan pribadi melainkan lebih banyak pada pertimbangan pengabdian masyarakat dan kemanusiaan umumnya.
  9. Dalam pergaulan umum dan khususnya dalam menjalankan tugas layanan bantuan, anggota tidak melakukan pembedaan layanan atas dasar agama, kepercayaan, keyakinan, bangsa, suku, warna kulit, dan golongan politik.
  10. Dalam memberikan keterangan anggota memastikan bahwa isi keterangan itu cermat, dapat dipercaya, objektif, kalau data itu mengenai seseorang, anggota menjaga identitas orang yang bersangkutan tidak dikenali. Keterangan itu diberikan tidak untuk keperluan yang menguntungkan diri pribadi anggota denga merugikan orang lain.

Bagian II : Konseling
Anggota ikatan yang menjalankan tugas bantuan khusus berupa layanan konseling harus selalu berusaha mematuhi ketentuan kode etik yang berlaku bagi konselor seperti yang oleh ikatan petugas bimbingan Indonesia (IPBI). Pada akhirnya ia harus menghormati harkat pribadi, integritas, keyakinan klien dan bertujuan memajukan kesejahteraan rohaninya, menjaga kerahasiaan data atau keterangan mengenai klien dan pengungkupan diri klien; tidak mebeda-bedakan klien; tahu batas-batas kewenangannya; memberikan pelayanan yang bermutu; tidak memberikan pelayanan yang lebih mengutamakan jasa; tidak memenuhi kebutuhan pribadi atas kerugian klien; menghormati rekan sejawat dengan tidak mencampuri penanganan kasus klien yang sudah ditangani rekan itu.

Bagian III : hubungan dengan rekan sejawat
  1. Anggota wajib mengingatkan sesama rekan seprofesi, baik anggota ikatan maupun bukan, kalau diperoleh petunjuk atau informasi yang meragukan perilaku etisnya. Anggota yang diingatkan rekan, apakah ia anggota atau bukan, mengenai perilaku etisnya dengan senang hati menerima peringatan itu dan menggunakan untuk perbaikan dirinya. Tujuan adalah agar anggota mencapai standar tingkah laku professional yang dikehendaki, demi kepentingan individu yang dilayani.
  2. Dalam hubungannya dengan rekan sejawat atau orang lain, anggota ikatan atau bukan, anggota menjauhkan diri dari ucapan-ucapan yang menjelek-jelekkannama baik rekan sejawat lain, anggota atau tidak. Demikianpun ia tidak mau dilibatkan didalam pembicaraan yang menyebut kejelekan rekan sejawat, anggota ikatan atau bukan. Di dalam hal yang terakhir ini, ia bahkan mengingatkan bahwa pembicaraan yang demikian tidak etis.
Bagian IV : konsultasi   
  1. Anggota minta bantuan konsultasi kepada rekan sejawat, dan dengan senang hati menerima uluran bantuan konsultasi dari rekan sejawat, apakah ia anggota atau bukan, apabila ia mengalami kesulitan dalam tugas layanan bantuan demi keberhasilan dan mutu layanannya, atau apabila timbul kebutuhan untuk peningkatankemampuan professional diri.
  2. Demikianpun, anggota dengan senang memberikan konsultasi professional kalau diminta oleh rekan sejawat, baik anggota maupun bukan, ia melakukan hal itu semata-mata atas alasan professional dan bukan alasan kepentingan atau kepentingan pribadi.
Bagian V : Hubungan dengan Lembaga
  1. Kalau anggota bekerja dalam satu lembaga maka ia menjalankan tugasnya baik sebagai individu yang dilayani maupun bagi lembaganya dengan mengusahakan mutu layanan setinggi mungkin sesuai dengan standar yang berlaku.
  2. Kalau anggota bekerja di suatu lembaga maka pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan tugasnya adalahlebih banyak bagi kepentingan individu yang dilayani daripada kepentingan lembaga. Kalau ia mendapat tugas yang sifatnya atau dampaknya bisa merugikan individu maka ia mempertimbangkan apakah ia tidak sebaiknya berhenti bekerja di lembaga itu.

Bagian VI : Testing
Anggota ikatan yang menjalankan tes atau menggunakan alat pengukuran psikologis pada umumnya harus mematuhi ketentuan kode etik yang dikeluarkan IPBI untuk konselor. Pada pokoknya, ia harus selalu memeriksa kemampuannya dengan memperhatikan latar belakang pendidikan khusus dibidang testing apakah ia memiliki kewenanganyang dipersyaratkan untuk memberikan, menafsirkan, dan menggunakan berbagai jenis dan tingkat tes; menjaga data hasil tes seseorang yang dibantu secara konfidensial; menjaga keamanan tes untuk mencegah kebocoran yang bisa berakibat invalidasi hasil tes.
Bagian VII : Penelitian
Kalau anggota ikatan melakukan penelitian, dan penelitian itu menggunakan orang sebagai subjeknya, maka ia mematuhi ketentuan etika yang berlaku yang pada intinya adalah bahwa ia mengusahakan agar subjek tidak dirugikan atau dalam bahaya atau mengalami cedera secara jasmaniah, psikologi, social, demi kepentingan ilmiah anggota; keikutsertaan subjek secara sukarela; dalam pelaporan hasil penelitian dan pelaporan hasil yang berlaku dan diakui oleh masyarakat ilmu.
Bagian VIII : Publikasi
Dalam mempublikasikan hasil karya tulisnya, termasuk hasil karya penelitian, anggota selalu memperhatikan ketentuan teknis dan etis yang berlaku di dalam pembuatan karya tulis danpenerbitannya serta mengusahakan sejauh mungkin bagi tercapainya taraf mutu yang tinggi. Ketentuan-ketentuan itu mengharuskan anggota untuk : mengusahakan keaslian tulisan dan sumbangan bagi pngembangan ilmu; mengakui karya sebelumnya mengenai pokok kajian/bahasan yang ditulisnya; mengakui dan menghormati buah pikiran orang lain dan menuangkannya sesuai dengan asas dan tata tertib yang berlaku; mematuhi ketentuan hukum yang berlaku mengenai hak cipta.